Senin, 23 November 2009

Tugas 4 (penulisan tentang hak cipta)

hak cipta diambil dari 2kata,
hak dan cipta.. pengertian dari hak adalah sesuatu yang harus kita terima dan dapatkan.
pengertian dari cipta adalah karya/menciptakan sesuatu. apabila digabungkan hak dan cipta bisa diartikan sesuatu yang kita terima dan dapatkan apabila kita menciptakan sesuatu.

hak cipta digunakan tidak saja di indonesia tetapi diluar negeri. pengertian hak cipta secara umum adalah hak eklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan informasi tertentu. kegunaan dari hak cipta adalah untuk membatasi penggandaaan tidak sah atas suatu ciptaan. hak cipta hanya berlaku pada karya seni. contoh-contoh perlindungan hak cipta pada : film,dance,drama, gambar, radio, lukisan, rekaman, lagu, dll

hak cipta sangat berbeda dengan hak paten. perbedaannya adalah hak paten untuk mencegah orang lain untuk melakukan sesuatu sedangjkan hak cipta untuk mengatasi penggandaan.

lambang hak cipta yang ditatapkan internasional adalal \c. copyrights

hukum yang mengatur hak cipta mencakup perwujudan gagasan khusus bukan fakta/tehnik, seperti contohnya kartun donal bebek terpusat walt disney. kartun ini sudah dilindungi oleh hukum hak cuipta. selain walt disney, orang lain tidak bisa meniru kartun donal bebek yang sama persis. namun walt disney juga tidak melarang penciptaan karya seni lain mengenai tokoh bebek yang lain asalakan tidak sama seperti donal bebek yang sudah diberi hak cipta.

di Indonesia hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta. yang berlaku nomor 19 tahun 2002. pada pasal 1 butir 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"erinda"

mahasiswi sebuah universitas yang tenar di jakarta, cantik menawan pintar, hhahahhahaa