subyek hukum adalah semua pengguna (badan hukum atau pribadi) yang berkecimpung dengan hukum dan yang mempunyai kewenangan untuk memiliki memperoleh dan menggunakan hukum.
dalam hal ini subjek hukum sangat berhubungan dengan hak dan keawajiban,karea hak dan kewajiaban didukung oleh subjek hukum.
subjek hukum perdata : Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons. Oleh karena itu suatu korporasi, secara hukum Indonesia, dapat dinyatakan bersalah.
subjek hukum initernasional : pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
contoh subjek hukum internasional : Hukum Internasional Hak Asasi Manusia,Hukum Humaniter Internasional,Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
subyek hukum berhubungan dengan objek hukum, dan tidak dapat dipisahkan.
objek hukum : pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional.
Senin, 23 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
"erinda"
- erinda note
- mahasiswi sebuah universitas yang tenar di jakarta, cantik menawan pintar, hhahahhahaa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar