undang-undang Indonesiaaa mengacuu pada sistem kapitlis ? ? ?
kapitalisme adalah : memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memproduksi produk,menjual,menyalurkan barang.
semua orang dapat mengatur perekonomiannya sendiri.
bila kita perhatikan, pada undang-undang pasal 33 uud 45. sistem yang digunakan bangsa indonesia bukan sistem kapitalis.
sistem kapitalis akan merugikan bangsa indonesia, terutama rakyat kecil yang tidak mempunyai uang untuk menguasai perdagangan. sebaliknya sistem ekonomi kapitalis ini akan mengutungkan untuk negara dan perusahaan,
Yang kita lihat sekarang memang mengecewakan, karena pasal 33 uud 45 berbasis filosofi penjabaran bangsa indonesia..
semoga peraturan perundangang undangan dapat ditaati oleh semua rakyat indonesia, khususnya pemerintah.
sumber :antara news.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar